PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERTUKARAN JENIS TUMBUHAN ATAU...
Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN PERTUKARAN
Izin pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dengan lembaga konservasi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dan Pasal 12 ayat (5) termasuk izin pengangkutannya.
