PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERTUKARAN JENIS TUMBUHAN ATAU...
Pasal 16
BAB 4 — KETENTUAN LARANGAN
Pemegang izin pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dilarang melakukan kegiatan : a. memperjualbelikan jenis tumbuhan atau satwa liar hasil pertukaran; b. memindahtangankan izin pertukaran pada pihak lain; c. menelantarkan satwa; dan d. menyilangkan satwa.
