PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 37
BAB 2 — METODE PENYUSUNAN DAN MUATAN RPRHL
(1) Pengembangan perbenihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a, antara lain: a. Pengadaan benih; b. Pembinaan penggunaan benih/bibit; c. Pelaksanaan sertifikasi sumber benih dan mutu benih/bibit; d. Pengawasan peredaran benih. (2) Pengembangan perbenihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menjamin tersedianya benih tanaman hutan dengan mutu yang baik.
