Pasal 38
BAB 2 — METODE PENYUSUNAN DAN MUATAN RPRHL
(1) Teknologi rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, antara lain: a. Teknologi perencanaan dan monitoring evaluasi RHL; b. Teknologi pelaksanaan RHL. (2) Teknologi rehabilitasi hutan dan lahan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan RHL di lapangan.
(3) Teknologi perencanaan dan monitoring evaluasi RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain pengembangan teknologi informasi yaitu mempersiapkan sumberdaya manusia, sarana prasarana serta metoda/prosedur perencanaan dan monitoring evaluasi. (4) Teknologi pelaksanaan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain pengembangan teknologi RHL berbasis kearifan masyarakat serta sumberdaya lokal.
