PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 36
BAB 2 — METODE PENYUSUNAN DAN MUATAN RPRHL
(1) Selain kegiatan utama berupa kegiatan fisik rehabilitasi hutan dan lahan, pada pelaksanaannya diperlukan juga kegiatan pendukung. (2) Kegiatan pendukung sebagaimana ayat (1) antara lain: a. pengembangan perbenihan; b. teknologi rehabilitasi hutan dan lahan; c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; d. penyuluhan; e. pelatihan; f. pemberdayaan masyarakat; g. pembinaan; dan/atau h. pengawasan.
