PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN...
Pasal 13
BAB 3 — FASILITAS DANA BERGULIR
(1) Penyaluran FDB dilakukan secara bertahap. (2) Kepala Pusat P2H MENETAPKAN pentahapan penyaluran FDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan :
a. jenis layanan FDB; b. aspek teknis usaha dan kegiatan RHL; c. kemampuan penerima FDB dalam mengembalikan FDB; dan d. Kesinambungan dan keseimbangan tahap penyaluran FDB.
