Pasal 12
BAB 3 — FASILITAS DANA BERGULIR
(1) Terhadap lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berlaku ketentuan : a. merupakan lembaga keuangan bank atau bukan bank; dan b. dalam operasional layanannya, lembaga perantara tunduk kepada akad perjanjian kerjasama antara Pusat P2H dengan lembaga perantara tersebut. (2) Penunjukan lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pusat P2H dan didasarkan pada pertimbangan : a. memiliki kemampuan, pengalaman dan bersedia ditunjuk sebagai lembaga perantara; b. memiliki akses langsung dengan penerima FDB; c. menawarkan harga jasa yang wajar sebagai lembaga perantara; dan d. mendukung pengembangan lembaga keuangan mikro di pedesaan yang dapat mendorong usaha RHL.
