PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN...
Pasal 11
BAB 3 — FASILITAS DANA BERGULIR
(1) Dalam hal penyaluran FDB menggunakan Pola Penyaluran Tanpa Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), maka Pusat P2H bertindak sebagai pelaksana pengguliran FDB. (2) Dalam hal penyaluran FDB menggunakan Pola Penyaluran dengan Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), maka lembaga perantara bertindak sebagai pelaksana pengguliran FDB.
