PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN...
Pasal 10
BAB 3 — FASILITAS DANA BERGULIR
(1) Penyaluran FDB dapat dilakukan dengan Pola Penyaluran : a. Tanpa Lembaga Perantara: atau b. Dengan Lembaga Perantara. (2) Pola Penyaluran Tanpa Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberlakukan untuk Skema Pinjaman, Skema Bagi Hasil dan Pola Syariah. (3) Pola Penyaluran dengan Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan hanya untuk Skema Pinjaman.
