PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN...
Pasal 9
BAB 3 — FASILITAS DANA BERGULIR
(1) Untuk meningkatkan pelayanan pemberian FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kepala Pusat P2H dapat mengembangkan alternatif jenis-jenis layanan FDB. (2) Pengembangan jenis layanan FDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan : a. kebutuhan atau permasalahan permodalan yang dihadapi dalam kegiatan RHL; b. kemampuan sumberdaya yang dimiliki Pusat P2H; c. kelangsungan FDB yang dikelola oleh Pusat P2H.
(3) Dalam hal pengembangan jenis layanan FDB Pola Syariah, tetap harus mempertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ketentuan hukum syariah.
