PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN...
Pasal 14
BAB 3 — FASILITAS DANA BERGULIR
(1) FDB Pinjaman dapat diberikan kepada pelaku usaha HTI, pelaku usaha HTR, pelaku usaha HD, pelaku usaha HKm, pelaku usaha pemanfaatan HHBK, pelaku Silin dan pelaku RE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kecuali huruf c. (2) Selain yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), FDB Pinjaman juga dapat diberikan kepada Pengelola HR Perorangan yang tergabung dalam KTH atau koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 1).
