Pasal 6
BAB 2 — KEANGGOTAAN DAN TUGAS TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN SECARA PARSIAL MELALUI TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Tim Terpadu dan Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 mempunyai tugas: a. menyusun metodologi penelitian terpadu berdasarkan aspek biofisik, sosial, ekonomi dan budaya serta hukum dan kelembagaan; b. menyusun kriteria perubahan peruntukan kawasan hutan yang menimbulkan pengaruh terhadap kondisi biofisik serta dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta memilah perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis berdasarkan karakteristik wilayah setempat; c. melakukan pengolahan dan analisis terhadap permohonan tukar menukar kawasan hutan; dan d. melaporkan hasil penelitian terpadu dan rekomendasi kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
