Pasal 5
BAB 2 — KEANGGOTAAN DAN TUGAS TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN SECARA PARSIAL MELALUI TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
(1) Untuk penelitian terhadap permohonan tukar menukar kawasan hutan dengan luas paling banyak 2 (dua) hektar dan untuk kepentingan umum terbatas yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dilakukan oleh Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan yang anggotanya dari Kementerian Kehutanan. (2) Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggotanya berasal dari unsur:
a. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan; d. Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan; e. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; dan f. Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial.
