PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA...
Pasal 7
BAB 2 — KEANGGOTAAN DAN TUGAS TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN SECARA PARSIAL MELALUI TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
(1) Tim Terpadu dan Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyiapkan administrasi dan perlengkapan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Terpadu dan Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan.
b. mengumpulkan data, peta dan informasi yang diperlukan dalam proses penelitian, antara lain:
- peraturan perundang-undangan yang terkait;
- peta dasar;
- perizinan pemanfaatan hutan;
- perizinan penggunaan kawasan hutan;
- hasil pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan;
- tukar menukar kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan;
- perubahan fungsi kawasan hutan;
- pengukuhan kawasan hutan;
- sebaran gambut; atau
- penutupan lahan berdasarkan penafsiran citra satelit terbaru. c. menyajikan data dan peta sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2 sampai dengan angka 10. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
