Pasal 3
BAB 2 — INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA (IHMB) HUTAN TANAMAN INDUSTRI
(1) Pemegang IUPHHK-HT yang telah melaksanakan kegiatan IHMB wajib menyerahkan laporan hasil IHMB dengan lampiran berupa Buku Hasil IHMB dan pakta integritas dari GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL- CANHUT atas kebenaran laporan hasil IHMB kepadaWASGANISPHPL- CANHUT. (2) WASGANISPHPL-CANHUT dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya laporan hasil IHMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan pertimbangan teknis kepada Pemegang IUPHHK-HTI sebagai dasar penyusunan RKUPHHK-HTI jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. (3) Dalam hal WASGANISPHPL-CANHUT tidak memberikan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hasil IHMB dan Pakta Integritas yang dibuat oleh GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL- CANHUT dijadikan sebagai dasar penyusunan RKUPHHK-HTI. (4) Dalam hal Pakta Integritas sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan tidak benar, GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-CANHUT diberikan sanksi pembekuan kartu GANISPHPL. (5) IUPHHK-HTI yang telah memasuki daur kedua dan seterusnya serta seluruh tanaman pokok merupakan hasil tanaman, penyusunan RKUPHHK-HTI didasarkan pada Tabel Tegakan yang dibuat GANISPHPL-CANHUT dan disetujui oleh Direktur Utama. (6) Biaya yang timbul akibat pemberian pertimbangan teknis oleh WASGANISPHPL-CANHUT sebagaimana dimaksud ayat (3), dibebankan kepada Pemerintah. (7) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan IHMB pada IUPHHK-HTI diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
