Pasal 4
BAB 3 — RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI (RKUPHHK-HTI)
(1) Pemegang IUPHHK-HTI wajib menyusun RKUPHHK-HTI untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. (2) Usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Keputusan IUPHHK-HTI diterima. (3) Usulan RKUPHHK-HTI jangka waktu 10 (sepuluh) tahun berikutnya diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya masa berlaku RKUPHHK-HTI berjalan. (4) Usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diajukan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dengan tembusan kepada : a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH. (5) Biaya yang timbul akibat penyusunan RKUPHHK-HT, menjadi tanggung jawab pemegang izin.
