PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH...
Pasal 2
BAB 2 — INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA (IHMB) HUTAN TANAMAN INDUSTRI
(1) Pemegang IUPHHK-HTI wajib melaksanakan IHMB pada hutan alam di areal tanaman pokok yang akan dilakukan penebangan dengan sistim silvikultur bukan THPB. (2) Pelaksanaan IHMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-CANHUT. (3) Biaya yang timbul akibat pelaksanaan IHMB, menjadi tanggung jawab pemegang izin.
