Pasal 14
BAB 4 — RENCANA KERJA TAHUNAN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI (RKTUPHHK-HTI)
(1) Dalam hal terdapat: a.hasil hutan bukan kayu, antara lain: getah, kulit kayu, biji-bijian, daun, rotan atau bambu; dan/atau b.limbah pembalakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 16, dalam areal kerja pemegang IUPHHK-HTI, pemanfaatannya dimasukkan dalam RKTUPHHK-HTI. (2) Terhadap hasil hutan bukan kayu dan limbah pembalakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dibayar PSDH/DR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat pohon tumbang karena bencana alam, pohon terkena serangan hama dan penyakit dan/atau kebakaran, pemanfaatannya dimasukkan dalam produksi RKTUPHHK-HTI sebagai suplisi (tambahan) tanpa mengubah RKTUPHHK-HTI yang telah disahkan.
