PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH...
Pasal 15
BAB 4 — RENCANA KERJA TAHUNAN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI (RKTUPHHK-HTI)
(1) Dalam hal pemegang IUPHHK-HTI memiliki sertifikat PHPL yang berlaku di bidang hutan tanaman secara mandatory dengan kategori kinerja Baik, pemegang IUPHHK-HTI dapat diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan RKTUPHHK-HTI tanpa pengesahan dari Kepala Dinas Provinsi (self approval) yaitu RKTUPHHK-HTI ditandatangani oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi. (2) Pemegang IUPHHK-HTI melaporkan dan menyampaikan dokumen RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala UPT dan/atau Kepala KPH.
