Pasal 13
BAB 4 — RENCANA KERJA TAHUNAN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI (RKTUPHHK-HTI)
(1) Dalam hal terdapat hutan alam yang akan dilakukan penebangan untuk penyiapan lahan daur pertama, usulan RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilakukan timber cruising. (2) Pelaksanaan timber cruising sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-CANHUT sekaligus menandatangani LHC. (3) Kebenaran data dan informasi LHC sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi tanggung jawab GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL- CANHUT. (4) Hasil pelaksanaan timber cruising sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak perlu dilakukan pengecekan lapangan oleh WASGANIS PHPL. (5) Penetapan rencana produksi pada daur kedua dan berikutnya untuk tanaman pokok, dilakukan dengan menggunakan Tabel Tegakan yang dibuat GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-CANHUT dan disetujui oleh Direktur Utama. (6) Ketentuan lebih lanjut Pelaksanaan Inventarisasi Hutan atau Rencana Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
