PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA...
Pasal 4
(1) Berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi AKIP, Inspektur Jenderal menyusun ikhtisar hasil Evaluasi AKIP. (2) Inspektur Jenderal menyampaikan ikhtisar hasil Evaluasi AKIP kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat tanggal 31 Oktober, dengan tembusan Menteri Kehutanan dan Sekretaris Jenderal.
