PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA...
Pasal 3
Inspektur Jenderal menyampaikan Laporan Hasil Evaluasi AKIP kepada Pimpinan Instansi yang dievaluasi dengan tembusan kepada Menteri Kehutanan.
