PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 18
(2) Permohonan IUPHHK-RE yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.61/Menhut-II/2008 dan sudah sampai pada tingkat SP-1 (untuk membuat UKL dan UPL) atau sudah dinyatakan lulus uji kelayakan untuk dapat diberikan SP- 1, penyelesaian izinnya diproses sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.61/Menhut-II/2008. 11. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
