Pasal 17
(1) Dalam hal permohonan IUPHHK-HTI yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2007 jis. Nomor P.11/Menhut-II/2008 jis. P.50/Menhut-II/2010 telah memperoleh SP-1 atau SP-2, dan ternyata sebagian besar areal yang dimohon merupakan: a. areal bekas tebangan/log over areal (LOA), maka areal tersebut dijadikan untuk IUPHHK-HTI dengan sistem silvikultur setelah dilakukan deliniasi makro dan deliniasi mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. hutan alam primer, maka areal tersebut dijadikan untuk IUPHHK-HA; atau c. kombinasi huruf a dan huruf b, maka areal tersebut dijadikan untuk IUPHHK-RE melalui pencadangan oleh Menteri; dengan tidak diwajibkan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Berdasarkan ketentuan ayat (1), Direktur Jenderal melapor kepada Menteri, dan Menteri MENETAPKAN perubahan calon areal dari IUPHHK-HTI menjadi IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE. (3) Direktur Jenderal memberitahu kepada calon Pemegang izin atas ketetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan calon pemegang izin: a. membuat dan menyampaikan surat pernyataan dari calon pemegang izin yang dibuat dihadapan notaris yang berisi bahwa calon pemegang izin bersedia menerima dan tidak keberatan dari areal yang dimohon IUPHHK-HTI diberikan menjadi IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE; dan b. menyesuaikan AMDAL yang ada untuk IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE berupa UKL atau UPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 18 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
