PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 22
(2) Pemberian atau Perpanjangan IUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali Pasal 4 ayat (1) huruf f, dengan tetap diwajibkan menyusun AMDAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2012
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
