PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT...
Pasal 9
BAB 2 — PERSIAPAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN
(1) Sasaran penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan pemangku kepentingan yang tidak memiliki kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan atau program tetapi memiliki kepedulian dan pengaruh terhadap sikap masyarakat dan kebijakan pemerintah. (2) Sasaran penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari LSM, Perguruan Tinggi, Kelompok Pemerhati dan Media Massa.
