PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT...
Pasal 8
BAB 2 — PERSIAPAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN
(1) Sasaran penentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 merupakan sasaran yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan dan sebagai pelaku pemberdayaan. (2) Sasaran penentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Kementerian/Lembaga Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi dan Organisasi Masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id
