PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT...
Pasal 10
BAB 2 — PERSIAPAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN
Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS dilakukan paling sedikit melalui kegiatan: a. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan; b. pendampingan; c. pemberian bantuan modal; d. sosialisasi dan diseminasi; e. penyediaan sarana dan prasarana; f. pemberian bantuan teknis;dan/atau g. pemberian akses
