PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Pasal 28
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Dalam upaya pemadaman kebakaran hutan, Brigdalkarhut melakukan koordinasi dan mobilisasi sumber daya pemadaman diwilayah kerjanya. (2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Brigdalkarhut tingkat kabupaten/kota melakukan koordinasi secara horizontal dengan kabupaten/kota lainnya dan secara vertikal dengan Pengendalian Kebakaran Hutan tingkat provinsi serta instansi dan unit usaha terkait.
