PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Pasal 29
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Dalam upaya pemadaman kebakaran hutan, Brigdalkarhut tingkat unit atau kesatuan pengelola hutan melakukan kegiatan pemadaman langsung dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia dan melakukan koordinasi serta mobilisasi bila diperlukan. (2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Brigdalkarhut tingkat unit atau kesatuan pengelolaan hutan melakukan koordinasi secara horizontal dengan Unit Pengelola atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lainnya dan secara vertikal dengan Pengendalian Kebakaran Hutan tingkat provinsi.
