PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Pasal 27
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Dalam upaya pemadaman kebakaran hutan, Brigdalkarhut tingkat provinsi melakukan koordinasi dan mobilisasi sumber daya untuk pemadaman diwilayah kerjanya. (2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Brigdalkarhut tingkat provinsi melakukan koordinasi secara horizontal dengan Gubernur provinsi lain dan secara vertikal dengan Pengendalian Kebakaran Hutan tingkat pusat dan Kabupaten/Kota.
