PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Pasal 24
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Brigdalkarhut tingkat Kabupaten/Kota dalam melaksanakan upaya pencegahan kebakaran hutan dilakukan melalui kegiatan desiminasi hot spot, MENETAPKAN keadaan siaga, apel siaga, kampanye dan patroli pencegahan. (2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Brigdalkarhut tingkat kabupaten melakukan koordinasi secara horizintal dengan Kabupaten/Kota lainnya dan secara vertikal dengan Brigdalkarhut tingkat provinsi serta instansi, dan unit usaha terkait.
