PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Pasal 25
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Brigdalkarhut tingkat unit atau kesatuan pengelolaan hutan dalam melaksanakan upaya pencegahan kebakaran hutan dilakukan melalui kegiatan desiminasi hot spot, operasionalisasi Sistem Peringkat Bahaya Kebakaran (SPBK), pembinaan brigade, apel siaga, kampanye, pembinaan masyarakat dan patroli pencegahan. (2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Brigdalkarhut tingkat unit atau kesatuan pengelolaan hutan melakukan koordinasi secara horizintal dengan Unit Pengelola atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lainnya dan secara vertikal dengan Brigdalkarhut tingkat provinsi.
