PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Pasal 23
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Brigdalkarhut tingkat provinsi dalam melaksanakan upaya pencegahan kebakaran hutan dilakukan melalui kegiatan desiminasi hot spot, MENETAPKAN keadaan siaga, apel siaga, kampanye dan patroli pencegahan. (2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Brigdalkarhut tingkat provinsi melakukan koordinasi secara horizontal dengan Gubernur provinsi lain dan secara vertikal dengan Brigdalkarhut tingkat pusat dan Kabupaten/Kota.
