PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 9
BAB 4 — PELAPORAN, PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN
Dalam hal penelitian dan pemeriksaan terhadap Barang Milik Negara (BMN), Kepala Kantor/Satuan Kerja selain mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja juga harus mengambil dengan langkah–langkah sebagai berikut :
- Membentuk tim Ad Hoc untuk memeriksa jumlah barang yang hilang dan menilai/menaksir terhadap harga barang dan untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negara yang pasti.
- Penilaian/Penaksiran harga Barang Milik Negara yang hilang, tim Ad Hoc agar meminta KPKNL setempat untuk MENETAPKAN besaran nilai kerugian Negara.
- Mengisi/menjawab Daftar Pertanyaan tentang kerugian negara. Format Daftar Pertanyaan tentang kerugian negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
