Pasal 8
BAB 4 — PELAPORAN, PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN
Penelitian dan Pemeriksaan Kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Kepala Kantor/Satuan Kerja mengambil langkah- langkah sebagai berikut :
Terhadap Kerugian Negara yang meliputi kekurangan uang, surat berharga, dan Barang Milik Negara (BMN), Kepala Kantor/Satuan Kerja melaporkan kepada pihak Kepolisian setempat pada saat diketahui adanya kejadian atau peristiwa dan meminta Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP);
Khusus untuk BMN, Kepala Kantor/Satuan Kerja meminta kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk MENETAPKAN besaran nilai kerugian negara;
Meminta kepada Inspektur Jenderal bagi Instansi Pusat atau Kepala Satuan Kerja atas nama Inspektur Jenderal bagi Satuan Kerja di daerah untuk melakukan pemeriksaan terjadinya kerugian negara;
Melakukan pemeriksaan dan penelitian secara obyektif dan akurat untuk mencari kebenaran terjadinya peristiwa yang mengakibatkan kerugian negara;
Menentukan dengan cara bagaimana dan sejak kapan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara itu dilakukan;
Menentukan kedudukan pelaku sebagai apa dan berapa besarnya nilai kerugian yang diderita oleh negara;
Membuat catatan harian/kertas kerja pemeriksaan yang didukung dengan dokumen/data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagai bahan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat data sebagai berikut : a. Peristiwa terjadinya kerugian negara; b. Nama/NIP, Pangkat dan Jabatan para pelaku/tersangka yang terlibat (khusus untuk Pegawai Negeri Bukan Bendahara); c. Unsur atau bobot kesalahan, kelalaian/kealpaan dari masing-masing pelaku yang terlibat (kemungkinan ada tanggungjawab renteng); d. Surat pengakuan para pelaku yang terlibat/ikut bertanggungjawab; e. Jumlah kerugian negara yang pasti; f. Keterangan lain yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyelesaikan kerugian negara.
Membuat dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pemberi tugas dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah selesai pemeriksaan dan tembusan disampaikan kepada : a. Badan Pemeriksa Keuangan RI; b. Menteri C.q. Sekretaris Jenderal; c. Inspektur Jenderal; d. Pejabat Eselon I yang terkait; e. Kepala Biro Keuangan; f. Kepala Biro Kepegawaian; dan g. Kepala Biro Umum, (untuk barang milik negara). Format Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
Membuat/mengisi/menjawab Daftar Pertanyaan tentang kerugian negara. Format Daftar Pertanyaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
