Pasal 7
BAB 4 — PELAPORAN, PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Dalam hal Laporan Hasil Penelitian/Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (6) mengakibatkan kerugian negara, baik uang maupun barang, maka selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah peristiwa, Kepala Kantor/Satuan Kerja melaporkan peristiwa tersebut kepada Menteri C.q. Sekretaris Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditembuskan kepada: a. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA (BPK-RI); b. Pejabat Eselon I yang terkait; c. Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal, selaku Sekretaris TPKN; dan d. Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal (khusus untuk Barang Milik Negara); (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dokumen- dokumen pendukung atas peristiwa tersebut, paling sedikit sama dengan Laporan Hasil Pemeriksaan/Penelitian. (4) Kepala Kantor/Satuan Kerja disamping melaporkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib melaporkan pula kepada Pejabat Eselon I yang bersangkutan.
