Pasal 10
BAB 4 — PELAPORAN, PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN
Bilamana terjadi Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pihak Ketiga, Kepala Kantor/Satuan Kerja mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kecuali butir 2, dan selanjutnya mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Melakukan musyawarah dengan Pihak Ketiga untuk menyelesaikan Kerugian Negara secara damai;
Hasil musyawarah sebagaimana angka 1 dituangkan dalam Surat Pernyataan Tertulis, dan wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama: a. 24 (dua puluh empat) bulan untuk Tenaga Upah/Pensiunan Pegawai Negeri; atau b. 40 (empat puluh) hari untuk Rekanan yang melaksanakan pekerjaan dari Kementerian.
Dalam hal Kerugian Negara di atas Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), maka Surat pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b, harus dilegalisir oleh Notaris dan biaya yang timbul ditanggung oleh pihak ketiga;
Bilamana dalam musyawarah sebagaimana dimaksud butir 1 tidak dapat dilaksanakan, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja mengusulkan kepada Menteri melalui Eselon I untuk pengenaan Pembebanan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak Ketiga;
Bilamana penyelesaian melalui pengenaan Pembebanan Ganti Kerugian Negara sebagaimana butir 2 tidak dapat dilaksanakan, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib melakukan penagihan dan peringatan secara tertulis (somasi) kepada pelaku kerugian negara sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing- masing 30 (tiga puluh) hari kerja;
Bilamana penyelesaian sebagaimana dimaksud pada butir 3 tidak dapat diselesaikan dan/atau mengalami kesulitan dalam penagihannya/ penanganannya, maka Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja untuk menyerahkan kepada Kepala KPKNL;
Penyerahan kasus Kerugian Negara bagi Tenaga Upah/Pensiunan Pegawai Negeri kepada KPKNL disertai dokumen: a. Laporan Hasil Pemeriksaan/Penelitian; b. Surat Pernyataan Tertulis; c. Surat Somasi sebanyak 3 kali berturut-turut; dan/atau d. Dokumen pendukung yang diperlukan.
Penyerahan kasus Kerugian Negara bagi Rekanan yang melaksanakan pekerjaan dari Kementerian, disertai dokumen sebagai berikut : a. Laporan Hasil Penelitian/Pemeriksaan; b. Surat Pernyataan Tertulis dan/atau Surat Pembebanan Ganti Kerugian Negara; c. Surat Somasi sebanyak 3 kali berturut-turut; d. Perjanjian/kontrak/surat perintah kerja /putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau dokumen lain yang membuktikan adanya piutang; e. Bukti tagihan dan/atau dokumen lain yang dapat membuktikan besarnya piutang; f. Dokumen yang terkait dengan barang jaminan dan pembebanannya; g. Surat menyurat antara penyerah piutang dan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang yang berkaitan dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan dalam rangka penyelesaian hutang; dan h. Daftar Nominatif yang memuat antara lain informasi indentitas penanggung hutang meliputi nama, alamat, sisa hutang dan tanggal terjadinya hutang.
