Pasal 53
BAB 6 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
Daftar Nominatif memuat informasi paling sedikit: a. Identitas para Penanggung Hutang yang meliputi nama dan alamat; b. Sisa hutang masing-masing Penanggung Hutang yang akan dihapuskan; c. Tanggal Perjanjian Kredit/terjadinya piutang, tanggal jatuh tempo/ dinyatakan macet, dan tanggal penyerahan pengurusan piutang kepada PUPN Cabang; d. Tanggal dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN, dalam hal Piutang Perusahaan Negara/Daerah telah dinyatakan sebagai PSBDT, atau tanggal persetujuan penarikan pengurusan dan tanggal pernyataan pengurusan piutang selesai dari PUPN Cabang dalam hal pengurusan Piutang Perusahaan Negara/daerah telah ditarik dari PUPN Cabang; dan
e. Keterangan tentang keberadaan dan kemampuan Penanggung Hutang, keberadaan dan kondisi barang jaminan, dan/atau keterangan lain yang terkait.
