PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 52
BAB 6 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
Kepala Kantor/Satuan
Kerja setelah mendapatkan persetujuan penghapusan dari PUPN/KPKNL berupa persetujuan Piutang Negara Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT), selanjutnya segera mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat kepada Menteri C.q. Sekretaris Jenderal dengan dilampiri dokumen sebagai berikut : a. Daftar Nominatif; b. PSBDT.
