PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 54
BAB 6 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
(1) Setelah Menteri c.q. Sekretaris
Jenderal menerima usulan Penghapusan Secara Bersyarat dari Kepala Kantor/Satuan Kerja, selanjutnya meneliti kelengkapan dokumen dimaksud untuk diproses lebih lanjut.
(2) Bilamana dokumen-dokumen yang disyaratkan telah lengkap, Menteri c.q. Sekretaris Jenderal selanjutnya mengajukan kasus kerugian negara kepada BPK-RI untuk mendapatkan rekomendasi. (3) Berdasarkan hasil rekomendasi dari BPK-RI, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri mengusulkan penghapusan secara bersyarat kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
