PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 50
BAB 6 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
Penyerahan Kasus kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dilakukan untuk kasus kerugian negara dalam katagori : a. Kadaluwarsa; b. Pelaku telah meninggal dunia; c. Pelaku melarikan diri; d. Pelaku dibawah pengampuan (kuratil); e. Pelaku tidak mampu dari segi ekonominya; dan/atau f. Pelaku tidak diketahui alamatnya.
