PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 49
BAB 6 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal penagihan dan peringatan secara tertulis (somasi) tersebut tidak dipatuhi oleh pelaku kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja menyerahkan kerugian negara yang mengalami kesulitan dalam penagihannya/penanganannya secara tertulis kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang melalui KPKNL setempat.
