PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Kerugian Negara selain diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan ini, juga dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum pidana apabila dalam kasus kerugian negara tersebut perbuatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan/atau pihak ketiga memenuhi unsur-unsur pidana.
