Pasal 45
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Kewajiban Pegawai Negeri bukan Bendahara, untuk membayar ganti rugi, menjadi kadaluarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian negara tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan. (2) Tanggungjawab ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak dari Pegawai Negeri bukan Bendahara menjadi hapus apabila 3 (tiga) tahun telah lewat sejak keputusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pegawai Negeri bukan Bendahara, atau Pejabat lain, atau sejak yang bersangkutan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia tidak diberitahukan oleh pejabat yang berwenang tentang kerugian negara.
