Pasal 44
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Beban tanggung jawab renteng didasarkan pada besar kecilnya kesalahan/kelalaian masing-masing pegawai yang bersangkutan. (2) Untuk menentukan besar kecilnya tanggung jawab masing-masing pegawai perlu dilakukan penelitian secara seksama dan obyektif berdasarkan data serta fakta yang sebenarnya antara lain : a. Berita Acara Pemeriksaan. b. Bukti-bukti pembayaran. c. Pengakuan/pernyataan tertulis dari masing-masing pegawai yang bersangkutan pada saat pemeriksaan; dan d. Petunjuk/informasi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. (3) Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, ditetapkan besarnya penggantian kerugian negara yang harus dibayar/dikembalikan oleh masing-masing pegawai yang bersangkutan dengan memperhatikan : a. Bobot kesalahan berdasarkan nilai perolehan atas kerugian negara. b. Bobot kesalahan berdasarkan tanggung jawab.
