PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 43
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Kasus kerugian negara yang dilakukan oleh beberapa orang Pegawai Negeri Bukan Bendahara dapat dikenakan TGKN berdasarkan tanggungjawab renteng. (2) Proses penyelesaian penuntutan ganti rugi dengan tanggung jawab renteng telebih dahulu diselesaikan secara damai.
