Pasal 42
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Apabila Pegawai Negeri Bukan Bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian kerugian negara, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui pemotongan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas. (2) Apabila Pegawai Negeri Bukan Bendahara memasuki masa pensiun, maka dalam Surat Keputusan Penghentian Pembayaran (SKPP) dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan Tabungan Asuransi dan Pensiun (Taspen) yang menjadi hak Pegawai Negeri Bukan Bendahara dapat diperhitungkan untuk mengganti kerugian negara.
