Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Terhadap perbuatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan/atau pihak ketiga memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja mengambil langkah-langkah upaya penyelesaian sebagai berikut: a. Apabila dalam suatu peristiwa kerugian negara mengandung unsur- unsur tindak pidana, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja di dalam laporannya wajib menyatakan adanya unsur-unsur tindak pidana tersebut, sedang penyerahan perkaranya kepada kejaksaan dilakukan setelah mendapat petunjuk dari Menteri Kehutanan cq Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kehutanan. b. Memantau perkembangan penyelesaian kasus tersebut, dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Kehutanan up Sekretaris Jenderal melalui Eselon I bersangkutan dengan melampirkan:
- Putusan Pengadilan;
- Eksekusi putusan pengadilan, meliputi:
a) Nilai barang-barang yang dirampas untuk negara; b) Denda, pembayaran uang pengganti; dan/atau c) Sanksi-sanksi lain yang dapat dinilai dengan uang. c. Laporan sebagaimana huruf b tembusannya disampaikan kepada :
- Inspektur Jenderal;
- Kepala Biro Hukum dan Organisasi;
- Kepala Biro Keuangan, dan;
- Atasan Langsung Kepala Kantor/Satuan Kerja bersangkutan.
