PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 39
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara telah lunas mengganti kerugian negara, maka harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan.
